Logo Bloomberg Technoz

“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dan tercatat memiliki pelanggaran keimigrasian. Salah satu dari mereka juga memiliki catatan kriminal,” jelas Judha.

Terkait penanganan kasus ini, perwakilan RI telah mengajukan permintaan akses kekonsuleran kepada otoritas setempat. Dalam banyak kasus, permintaan ini umumnya dikabulkan, sehingga komunikasi dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui telepon dari fasilitas penahanan.

Namun, ia juga menekankan bahwa akses kekonsuleran hanya dapat dilakukan jika WNI yang bersangkutan memberikan izin (consent), sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Dalam beberapa kasus, terdapat WNI yang memilih tidak dihubungi oleh perwakilan RI karena alasan tertentu.

“Kami menghargai keputusan tersebut, namun tetap memantau dari jauh untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Judha.

(del)

No more pages