Logo Bloomberg Technoz

Kemlu: 58 WNI Terdampak Kebijakan Imigrasi AS, 2 Ditangkap di LA

Redaksi
12 June 2025 16:40

Polisi melepaskan tembakan yang tidak mematikan selama demonstrasi di Los Angeles, California, AS, Minggu (8/6/2025). (Kyle Grillot/Bloomberg)
Polisi melepaskan tembakan yang tidak mematikan selama demonstrasi di Los Angeles, California, AS, Minggu (8/6/2025). (Kyle Grillot/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mencatat sebanyak 58 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak oleh kebijakan imigrasi baru yang diterapkan otoritas Amerika Serikat (AS). Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya telah dideportasi atau memilih pulang ke Indonesia.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa pemerintah melalui perwakilan RI di AS terus memberikan pendampingan kekonsuleran kepada para WNI yang terdampak. Selain itu, upaya diseminasi informasi mengenai “know your rights” juga terus dilakukan agar warga memahami hak-haknya dalam sistem hukum AS.

“Meskipun mereka menghadapi proses penegakan hukum, para WNI tetap memiliki hak yang dilindungi. Perwakilan RI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak tersebut tetap terpenuhi,” kata Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (12/6).


Kemlu juga mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari kerumunan massa, serta menjauhi titik-titik demonstrasi. Bagi yang terdampak, Judha meminta agar segera menghubungi perwakilan RI terdekat, karena salah satu hak dasar yang dijamin adalah akses kepada perwakilan diplomatik negaranya.

Judha juga mengonfirmasi adanya penangkapan dua WNI berinisial ESS (53 tahun) dan CT (48 tahun) dalam operasi imigrasi yang dilakukan secara terarah di wilayah Los Angeles.