BBM Solar Subsidi Diselewengkan, Rugikan Negara Rp84,5 Miliar
Mis Fransiska Dewi
11 June 2025 20:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah wilayah pada Mei 2025.
Bareskrim menaksir kerugian negara dari keseluruhan kasus yang diungkap itu mencapai Rp84,5 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin membeberkan tempat kejadian perkara atau TKP penyalahgunaan solar subsidi itu terjadi di Banjarmasin, Bogor, dan 2 titik di Sukoharjo, Jawa Tengah. Bareskrim telah menahan 8 tersangka dari 4 TKP tersebut.
“Para pelaku membeli biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi,” kata Nunung dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Nunung menjelaskan TKP pertama di Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penindakan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dengan 2 orang tersangka, yaitu MM dan AM, yang berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.