TKP kedua di Gang Pelangi, Parung, Bogor, Jawa Barat. Penindakan dilakukan pada Senin (2/6/2025) dengan 1 orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan pesuruh aksi penyalahgunaan BBM tersebut.
TKP ketiga dan keempat di Dusun II, Luwang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada Minggu (1/6/2025) dengan 5 orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Dalam kasus tersebut nilai kerugian negara yang terhitung ditaksir mencapai Rp82,5 miliar.
Nunung memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk dengan tanki yang sudah dimodifikasi berulang serta memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai.
"Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp82,5 miliar," jelasnya.
Adapun, barang bukti yang disita meliputi 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi.
"Para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tambahnya.
Sementara itu, untuk kasus kedua, Nunung menyebut terdapat tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.
"Barang bukti yang disita meliputi 1.000 liter solar, satu unit jerigen berwarna hijau, dan dua unit kempu. Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 2.007.500.000," paparnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU Jalan Interchange Karawang Barat dan SPBU Jalan Bypass, Pangkal Perjuangan Karawang Barat dengan menyalahgunakan beberapa barcode MyPertamina yang milik supir.
Selanjutnya, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jeriken dengan menggunakan selang.
“Kemudian dipindahkan ke dalam baby tank atau kembu yang sudah disiapkan di dalam udang di Jalan Interchange Karawang Barat, Wadas, Teluk Jawi Timur, Karawang, Jawa Barat,” ucapnya.
Nunung mengatakan pihak kepolisian telah menahan dua tersangka yakni AS sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan inisial H sebagai sopir truk yang membeli dan mengangkut Solar bersubsidi dari SPBU.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," imbuhnya.
(mfd/naw)

































