Logo Bloomberg Technoz

Besok, Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Recha Tiara Dermawan
08 June 2025 18:30

Ilustrasi kemacetan DKI Jakarta (Muhammad Fadli/Bloomberg)
Ilustrasi kemacetan DKI Jakarta (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap esok hari, Senin (09/06/2025). Peniadaan sementara tersebut berkaitan dengan cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah.

“Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Ahad (08/06/2025).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu: Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024; SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024; SK Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024.

Syafrin mengingatkan bahwa di luar tanggal pengecualian, sistem ganjil-genap tetap berlaku seperti biasa di 25 ruas jalan di lima wilayah Jakarta pada hari kerja.