Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, PT Nurham memperoleh IUP dari Pemkab pada awal 2025. Namun, ketiganya belum menunjukkan kegiatan produksi signifikan. PT MRP masih tahap eksplorasi, PT KSM sempat produksi tapi kini tidak aktif, dan PT Nurham belum memulai kegiatan tambang.

ESDM menegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan mematuhi aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Reklamasi dan pengelolaan wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025). Bahlil meninjau aktivitas tambang PT Gag Nikel. Ia mengatakan telah mendengar langsung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan evaluasi teknis oleh tim inspektur tambang.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025). (Dok: ESDM)

“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.

Tim inspektur telah diturunkan untuk mengevaluasi seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang ada di Raja Ampat. ESDM menyebut evaluasi ini akan menjadi dasar untuk keputusan kebijakan lebih lanjut.

Meski semua perusahaan memiliki izin resmi, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti dan akan terus berjalan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aspek lingkungan dan sosial di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Aktivitas Gag Nikel Jadi Sorotan 

Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, sebelumnya memastikan beroperasi di luar wilayah Geoprak Raja Ampat. Operasinya pun telah dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Dalam perkembangannya, KLH lantas mengancam cabut izin lingkungan empat perusahaan  jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Lebih lengkap pernyataan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam pernyataan tertulis, Minggu, memperingkatkan kepada Menteri ESDM, Bupati Raja Ampat, hingga Gubernur Papua Barat agar tidak bertindak gegabah. Mereka tuding terdapat pelanggaran atas aktivitas penambangan nikel “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya” 

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengutip bagaimana pelanggaran administrasi terjadi pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 35 huruf k. ESDM pun melakukan penghentian sementara operasi PT Gag Nikel di sana.

(wep)

No more pages

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone