Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewanti-wanti bakal mencabut izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran tersebut. 

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif dalam keterang pers dikutip Jumat (6/6/2025). 

Adapun keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Hanif menyebut seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PT Gag Nikel memiliki izin kontrak karya (KK) produksi yang berlaku sejak 2017 dan operasi perusahaan tersebut sudah berjalan sejak 2018. 

Hanif menjelaskan hasil pengawasan KLH menunjukkan empat perusahaan tersebut memiliki pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

(dec/spt)

No more pages