Logo Bloomberg Technoz

Sementara soal penjualan  pasir laut diatur dalam Pasal 10. Berikut ayat (3) hingga ayat (5):

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah
mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

(4) Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim
kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan,
pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi
di Laut.

Di platform media sosial Twitter, netizen bereaksi mengomentari soal izin ekspor pasir laut tersebut. Pasalnya ekspor pasir laut dinilai akan bisa merusak lingkungan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti juga ikut menanggapi soal PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi yang memperbolehkan ekspor pasir laut tersebut.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan  jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," dicuitkan Susi melalui akun Twitter pada Senin (29/5/2023).

Dikutip dari kanal Environment Institute, ekosistem laut dan pantai saat ini sedang mengalami kerusakan parah. Sementara untuk mendapatkan pasir laut dapat terbentuk maka butuh waktu selama jutaan tahun. Oleh karena itu  penambangan pasir laut tak boleh melebihi daya dukungnya dan kedua hanya untuk memenuhi kepentingan rakyat Indonesia. 

Dikutip dari The Guardian, perdagangan pasir laut internasional dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan makin pesat. Namun penembangan pasir laut bisa berakibat fatal terhadap ekosistem laut seperti berdampak buruk bagi mahluk hidup seperti ikan, buaya, kura-kura dan berbagai biota laut lainnya. Di Sri Lanka dilaporkan bahwa penambangan pasir laut menyebabkan turunnya permukaan air laut. Aktivitas pengambilan pasir laut yang masif juga mencemari air minum sebagaimana yang terjadi di delta sungai Mekong di Vietnam.

Para ekolog memperingatkan bahaya pengambilan pasir laut yang terlampau banyak akibat tingginya permintaan global sejak tahun 2000 silam, pasir laut digunakan khususnya untuk kepentingan pembangunan di perkotaan. Penambangan pasir laut dan pengerukan besar-besarakan akan mengancam habitat di laut dan sekitarnya.

(ezr)

No more pages