Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Nixon mengungkapkan bahwa bank syariah ini akan memiliki nama baru. Nama tersebut sudah disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sebenarnya ini sudah ada ancang-ancang namanya dari Presiden Republik Indonesia. Jadi nanti namanya kita tidak boleh umumin sekarang, karena belum diketahui," jelas dia.

Kata Nixon, pangsa pasar syariah di Indonesia sangat besar, sehingga diperlukan bank syariah lainnya untuk bisa membantu transaksi masyarakat.  Dirinya juga menyebut, bahwa BTN Syariah nantinya akan dijadikan bank syariah terbesar kedua setelah Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Kemudian targetnya, kita sudah janji ke Pak Menteri untuk menjadikan bank ini menjadi bank syariah terbesar kedua.  Nggak terlalu lama dari sekarang. Ini fokus pada layanan digital inklusif, efisien, dan berbasis nilai bank syariah," sebutnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan ada dua kandidat bank syariah hasil spin off, yang asetnya mendekati PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI.

Dian menggarisbawahi UU P2SK mengamanatkan bahwa bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS), setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK, bank umum konvensional yang dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS menjadi bank umum syariah. 

Menurutnya, OJK memiliki tujuan agar Indonesia memiliki dua atau tiga bank syariah yang besar dalam jangka menengah. Dalam jangka panjang, OJK juga berharap Indonesia memiliki minimal lima bank syariah besar yang skalanya setara dengan BSI.

Kabar ini juga sudah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN yang menyetujui akuisisi bank umum syariah (BUS) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) menjadi bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) unit usaha syariah BTN Syariah.

Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun 2024, unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah memiliki kinerja yang sangat baik, seperti terlihat pada total aset yang mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024. 

“Dengan kondisi tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 Tahun 2023, BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan,” katanya, dikutip Kamis (27/3/2025).

Pada 20 Januari 2025, BTN telah mengumumkan keterbukaan mengenai perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS).

"Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari para pemegang sahamnya. Yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta," jelas Nixon.

Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebesar 100% dari seluruh modal, dengan nominal sebesar Rp1,06 triliun.

(lav)

No more pages