Meski angka Rp100 ribu per bulan dijadikan patokan, ia menekankan bahwa besaran tarif tetap mengikuti proposal dan komitmen masing-masing penyelenggara. "Terserah dia, artinya yang sesuai dengan komitmen dari perizinan nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Adis Alifiawan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi publik untuk menyelesaikan dua regulasi untuk mencapai target tersebut.
"Satu, rancangan peraturan menteri (PM) tentang pita 1,4 [GHz] untuk layanan BWA [Broadband Wireless Access]. Satu lagi, rancangan keputusan menteri (KM) tentang standar teknis perangkat," ujar Adis ketika ditemui di Jakarta Pusat, bulan Februari lalu.
Peraturan tersebut disusun untuk meningkatkan penetrasi internet kabel di Indonesia. "Barang siapa yang berminat terhadap frekuensi ini, kami ingin mereka komit. Layanan yang di-deliver itu, bisa ada di range harga yang achievable atau affordable buat masyarakat. Kisarannya, riset kami, di range Rp100.000 sampai Rp150.000," sambungnya.
"Kita ingin speed-nya bisa yang up to 100 Mbps. 100 Mbps itu up to, gitu ya. Kan kita berbicara, solusinya solusi berbasis frekuensi," terangnya.
(prc/wep)

































