Langkah ini muncul di tengah perdebatan negara-negara bagian soal akses aborsi, isu kontroversial yang telah menghasilkan berbagai aturan berbeda, mulai dari penggunaan pil aborsi mifepristone hingga kemungkinan kriminalisasi terhadap dokter yang melakukan prosedur atau meresepkan obat.
“Keputusan pemerintahan Trump untuk mencabut pedoman EMTALA yang menjamin perawatan medis bagi ibu hamil dalam situasi darurat akan menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga kesehatan dan membahayakan nyawa serta kesehatan mereka yang sedang hamil,” kata Skye Perryman, presiden dan CEO Democracy Forward, dalam sebuah pernyataan.
Tahun lalu, Mahkamah Agung memutuskan berdasarkan prosedural untuk mengizinkan aborsi darurat di Idaho demi melindungi kesehatan ibu, setelah pemerintahan Biden menggugat negara bagian tersebut atas pelarangan tindakan tersebut.
Kongres mengesahkan undang-undang EMTALA pada tahun 1986 untuk menjamin layanan medis darurat bagi pasien yang tidak memiliki asuransi.
(bbn)






























