Trump Cabut Aturan Era Biden soal Aborsi Darurat di Rumah Sakit
News
04 June 2025 18:00

Jessica Nix - Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintahan Trump mencabut pedoman yang diterapkan oleh mantan Presiden Joe Biden yang mengarahkan rumah sakit di AS untuk memberikan layanan aborsi dalam situasi darurat ketika tindakan tersebut secara medis diperlukan untuk menstabilkan pasien.
Pedoman tersebut ditetapkan pada Juli 2022 di bawah Undang-Undang Perawatan Medis Darurat dan Persalinan (Emergency Medical Treatment and Labor Act/EMTALA), hanya beberapa minggu setelah Mahkamah Agung AS membatalkan putusan Roe v. Wade yang sebelumnya melindungi hak aborsi secara nasional. Pedoman ini diberlakukan oleh Centers for Medicare and Medicaid Services (CMS) setelah banyak perempuan melaporkan ditolak rumah sakit saat mengalami komplikasi kehamilan serius, termasuk pendarahan hebat.
Aturan ini mewajibkan rumah sakit yang didanai Medicare untuk memberikan pemeriksaan darurat atau pengobatan penstabil. Mayoritas rumah sakit di AS berpartisipasi dalam program asuransi federal untuk lansia dan penyandang disabilitas ini.
CMS menyatakan bahwa mereka akan tetap menegakkan hukum, "termasuk untuk kondisi medis darurat yang diidentifikasi yang membahayakan kesehatan ibu hamil atau janin dalam kandungan," kata badan tersebut dalam sebuah pernyataan. Mereka juga menyebutkan akan "bekerja untuk memperbaiki kebingungan dan ketidakstabilan hukum yang dirasakan," tanpa memberikan rincian tambahan.