Dalam perkara tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sebelumnya melaporkan terdapat penyimpangan dalam pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang Timor Timur ke Kejati NTT. Dimana anggaran proyek tersebut dinyatakan lebih dari Rp430 miliar.
Kementerian PKP menyatakan terdapat sejumlah temuan yang didapati dalam pembangunan rumah tersebut, termasuk spesifikasi bangunan yang tidak optimal dan dugaan bangunan dipaksa dibangun di atas tanah yang labil tanpa penguat yang memadai.
(azr/frg)
No more pages






























