Logo Bloomberg Technoz

Gaji ke-13 untuk ASN Sudah Tersalur Rp21 Triliun, 43% dari Pagu

Dovana Hasiana
03 June 2025 10:05

Tak Hanya Naik Gaji, PNS Juga Bisa Kerja Fleksibel Tahun Depan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Tak Hanya Naik Gaji, PNS Juga Bisa Kerja Fleksibel Tahun Depan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan total realisasi penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah dan pensiunan per Senin (2/6/2025) pukul 16.00 WIB sudah mencapai Rp21,18 triliun. Angka itu setara 42,96% dari total anggaran Rp49,3 triliun. 

Bendahara Negara menyatakan penyaluran gaji ke-13 memang mulai dibayarkan pada Senin (2/6/2025) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

“Kebijakan ini mulai diberikan pada Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan efek pengganda [multiplier effect] bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi, dikutip Selasa (3/6/2025). 

Perinciannya, jumlah realisasi gaji ke-13 untuk ASN pada pemerintah pusat adalah Rp10,54 triliun untuk 1,79 juta pegawai/personil. Penerima ASN di pemerintah pusat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara sebesar Rp5,5 triliun untuk 715.033 pegawai; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp385,86 miliar untuk 99.352 pegawai; anggota Kepolisian RI (Polri) sebesar Rp1,86 triliun untuk 472.739 personel/pegawai; prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebesar Rp2,68 triliun untuk 492.904 personel/pegawai; Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp109,64 miliar untuk 14.760 pegawai.

Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja yang sudah membayarkan gaji ke-13 ASN/TNI/Polri sebanyak 8.783 satker, atau 95,4% dari 9.204 satker. Sementara, jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 97 K/L atau 100%.