“Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan 19 Maret 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan. Maka, kejadian lah bencana insiden ini,” kata Bambang dalam keterangan pers Kementerian ESDM, dikutip Senin (2/6/2025).
“Maka hari itu Jumat [30/5/2025] juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya."
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan status Tanggap Darurat Longsor terhitung tanggal 30 Mei hingga 6 Juni 2025. Pencarian korban yang dilaporkan hilang masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. Polda Jawa Barat turut menurunkan dua unit anjing pelacak K9 untuk membantu proses pencarian korban.
(azr/frg)






























