Logo Bloomberg Technoz

ESDM Kaji Tarik Izin Galian C dari Pemerintah Daerah

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 June 2025 19:00

Bencana tanah longsor di Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat. (Dok BNPB)
Bencana tanah longsor di Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat. (Dok BNPB)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tengah mengkaji rencana penarikan izin usaha pertambangan pada Galian C dari pemerintah daerah. Hal ini disampaikan usai pemerintah juga menyoroti insiden longsor pada areal tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat.

“Tapi yang jelas itu Galian C, ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah, ke Gubernur. Tapi dengan kondisi kayak begini tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total,” kata Bahlil kepada awak media, di Gedung Pancasila Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan, ESDM akan mengirimkan tim untuk meninjau lokasi Galian C di Cirebon. Bahkan, dia sendiri juga akan ke lokasi tersebut, pada Selasa atau Rabu esok.


Berdasarkan data BNPB, bencana tanah longsor terjadi pada Jumat lalu. Insiden tersebut menyebabkan 20 orang meninggal dunia, tujuh orang luka-luka, dan lima orang masih dalam pencarian.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, sejak 2024, blok tambang Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat tidak memiliki dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Bahkan, pada 19 Maret 2025, kawasan tambang tersebut telah diminta untuk menghentikan operasinya.