Logo Bloomberg Technoz

Nah, kalau saya melihat ini pengawasan pemerintah lemah sekali, karena membiarkan. Ini bukan hanya di Cirebon. Di daerah lain juga banyak. Saya pernah lihat di Aceh ada, di daerah lain juga ada,” tegas Rizal.

Kebanyakan kelalaian praktik pertambangan tersebut, lanjutnya, terjadi pada areal galian batuan nonlogam, seperti kapur, tras, dan sebagainya. Menurutnya, banyak penambang yang mengeruk dari bagian bawah tanpa pengawasan yang tegas.

“Lalai pemerintah. Kalau saya menyalahkan, ini pemerintah. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk kejadian seperti itu. Artinya, pemerintah tidak tegas. Kalau sudah melihat bahwa ini tidak benar, seharusnya distop, tidak boleh beroperasi. Kasih police line.”

Kesalahan Fatal

Rizal juga menggarisbawahi kesalahan fatal bahwa tambang Gunung Kuda beroperasi tanpa rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sejak 2024.

RKAB, padahal, mengharuskan terpenuhinya persyaratan studi kelayakan atau feasibility study (FS), analisis dampak lingkungan (Amdal), rencana pascatambang (RPT), dan sebagainya. 

Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli di Jakarta, Senin (2/6/2025)./Bloomberg Technoz-Mis Fransiska

Menurut Rizal, pemerintah tidak boleh menyalahkan permasalahan ketiadaan RKAB sebagai penyebab insiden maut di areal pertambangan Cirebon tersebut.

Jika pemerintah sudah mengetahui sejak lama bahwa tambang tersebut tidak memiliki RKAB, lanjutnya, wilayah kerja tambang tersebut semestinya sudah disegel sejak awal.

“Pemerintah harus bertanggung jawab, karena [kejadian seperti ini] bukan hanya di Jawa Barat. Hampir semua daerah punya tambang seperti ini. Single bench sampai 60—70 meter, bahkan sampai 100 meter, karena dia keruk dari bawah. [Ongkosnya] murah, [tetapi] tinggal tunggu longsor saja. Namun, begitu longsor besar, kena semua,” kata Rizal.  

“Seharusnya dia mulai dari atas, bikin bench sampai ke bawah dan dihitung berapa geometri kestabilan lereng yang diizinkan. Bisa minimal 1 atau 2 hektare [ha]. Ini untuk faktor keamanan lereng itu. Itu ada ilmunya dan harus menggunakan tenaga yang kompeten.”

Untuk itu, dia mendesak agar pemerintah lebih tegas memberikan sanksi atau tindakan hukum atas penambang yang tidak memenuhi kaidah keamanan pertambangan agar insiden serupa tidak berulang kembali.

Longsor maut di areal tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi (OP) milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10:00 WIB.

Per 1 Juni 2025, korban tewas akibat longsor maut di tambang tersebut telah ditemukan sebanyak 19 orang, sedangkan 6 orang masih dalam pencarian dan 7 orang luka-luka.

Evakuasi pascalongsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon./dok. Kementerian ESDM

Bukan kali ini saja tambang yang memiliki cadangan batuan tras tersebut mengalami kecelakaan. Berbagai referensi menyebut areal galian C itu setidaknya telah mengalami insiden sebanyak lima kali dalam satu dasawarsa terakhir.

Akan tetapi, tambang tersebut masih diberi izin untuk terus beroperasi. Izin terakhir tercatat diberikan pada 2020 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat No. 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 hektare (ha), jenis komoditas tras.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menyebut di blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan.

Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah, dan satu lagi masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.

Akan tetapi, Bambang mengatakan tambang Gunung Kuda tersebut sudah tidak mengantongi dokumen RKAB sejak 2024.

Bahkan, kata Bambang, kawasan tambang tersebut telah diminta untuk menghentikan operasinya pada 19 Maret 2025, tetapi tidak dihiraukan oleh pengelola tambang.

“Maka, kejadian lah bencana insiden ini. Maka hari itu Jumat [30/5/2025] juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya,” ujarnya melalui siaran pers Kementerian ESDM, dikutip Senin (2/6/2025).

Saat ini, tim Inspektur Tambang (IT) Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih terus melakukan proses verifikasi lapangan di tempat kejadian perkara (TKP).

Verifikasi tersebut mencakup identifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan; baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, maupun lingkungan kerja.

-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi

(wdh)

No more pages