Bloomberg Technoz, Jakarta – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, sejak 2024, blok tambang Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat tidak memiliki dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Bahkan, pada 19 Maret 2025, kawasan tambang tersebut telah diminta untuk menghentikan operasinya.
“Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan 19 Maret 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan. Maka, kejadian lah bencana insiden ini,” kata Bambang dalam keterangan pers Kementerian ESDM, dikutip Senin (2/6/2025).
“Maka hari itu Jumat [30/5/2025] juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya."

Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.
Bambang menyebut blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan. Satu di antaranya adalah milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.
Akibat kejadian longsor tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Berdasarkan data Kementerian ESDM terkait laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang, perinciannya 17 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Kementerian ESDM menyatakan salah satu tantangan dalam proses pencarian korban adalah potensi longsor susulan, sehingga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.
ESDM Verifikasi
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan Tim Inspektur Tambang (IT) Ditjen Minerba Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi lapangan pada lokasi terjadinya gerakan tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi bencana diminta agar segera mengungsi, mengingat daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.
"Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja," ujar Dwi Anggia.
Dia menambahkan, Tim IT setibanya di lokasi langsung berkoordinasi dengan IC Commander (Dandim), dan langsung melakukan pengambilan data dengan menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk melihat kondisi lereng pascaterjadinya longsoran dan melakukan assesment potensi terjadinya longsor susulan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim IT berkoordinasi dengan pihak Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon serta TNI/Polri, dan aparat pemerintah setempat guna memverifikasi kejadian bencana termasuk juga mempercepat proses evakuasi dan pencarian korban.
(mfd/wdh)