Logo Bloomberg Technoz

Mulai 6 Juni, Barang Pribadi Jemaah Haji & Medali Bebas Bea Masuk

Dovana Hasiana
29 May 2025 21:00

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan pembebasan bea masuk secara penuh untuk barang pribadi penumpang yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler.

Sementara itu, pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang merupakan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan untuk nilai pabean hingga FOB US$2.500 (atau Rp40,7 juta berdasarkan asumsi kurs saat ini) per orang untuk setiap kedatangan. 

"Kebijakan ini mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jemaah, dengan tetap mengedepankan prinsip kemudahan pelayanan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/5/2025).


Kebijakan yang berlaku mulai 6 Juni 2025 itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Nilai barang pribadi penumpang jemaah haji yang dibebaskan bea masuknya mengalami peningkatan dibandingkan dengan FOB US$500 pada aturan sebelumnya.