BPK Temukan Beda Data Setoran Pajak dalam Lapkeu Pemerintah Pusat
Dovana Hasiana
27 May 2025 15:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya temuan perbedaan data penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dengan data wajib pajak dan wajib pungut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan perbedaan data tersebut tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan.
"Temuan pemeriksaan lainnya di antaranya perbedaan data penyetoran PPN dan PPh dengan data wajib pajak dan wajib punggut yang tidak dapat terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan," ujar Isma Yatun dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025).
Isma Yatun menjelaskan temuan pemeriksaan tersebut secara material tidak memengaruhi kewajaran LKPP 2024. Namun, BPK menyampaikan hal tersebut untuk perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkelanjutan.
Selain perbedaan data pajak, salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan.