Logo Bloomberg Technoz

Barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk juga berlaku dua ketentuan. Pertama, tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Kedua, dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

Calon haji embarkasi Jakarta memasuki Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Beleid tersebut juga mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang merupakan barang bawaan jemaah haji khusus yang memiliki nilai pabean melebihi FOB US$2.500 berlaku empat ketentuan. 

Pertama, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%. Kedua, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi dengan FOB US$2,500. 

Ketiga, dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Keempat, dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

Medali Bebas Bea Masuk

Selain itu, pembebasan bea masuk juga diberikan kepada barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya dan/atau barang hadiah lainnya dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan.

Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan. Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.

Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional atau internasional.

Keempat, barang bukan merupakan kendaraan bermotor; barang kena cukai; dan/atau hasil dari undian atau judi.

Barang pribadi penumpang hadiah perlombaan yang diberikan pembebasan bea masuk juga berlaku dua ketentuan. Pertama, tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Kedua, dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

(dov/ros)

No more pages