Logo Bloomberg Technoz

Audit BPK: Biaya Perjalanan Dinas KPU Lebih Bayar Rp16,46 Miliar

Dovana Hasiana
28 May 2025 13:35

Papan bertuliskan hitung mundur hari pemilihan umum di kantor gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Papan bertuliskan hitung mundur hari pemilihan umum di kantor gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai biaya perjalanan dinas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat ganda atau melebihi standar yang ditetapkan.

Hal ini terjadi pada 35 objek pemeriksaan sebesar Rp16,46 miliar di antaranya terjadi pada KPU Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Dengan kata lain, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp16,46 miliar.


Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2024. Pada semester II-2024, BPK telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 periode 2023 sampai dengan semester I tahun 2024.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 39 objek pemeriksaan pada Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], KPU Pusat, dan satuan kerja [satker] KPU di 37 wilayah provinsi di Indonesia," sebagaimana termaktub dalam dokumen IHPS bagian Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum, dikutip Rabu (28/5/2025).