Logo Bloomberg Technoz

BPK mengatakan permasalahan yang ditemukan antara lain pembayaran perjalanan dinas melebihi standar biaya masukan (SBM) dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat tumpang tindih perjalanan dinas, kesalahan perhitungan uang harian dan biaya akomodasi, pertanggungjawaban biaya akomodasi dan tiket tidak sesuai kondisi senyatanya, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dilaksanakan secara berulang/rangkap.

"Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp16,46 miliar."

Maka, BPK merekomendasikan Ketua KPU di wilayah provinsi agar memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyetorkan ke kas negara.

Permasalahan kedua adalah belanja tidak sesuai/melebihi ketentuan terjadi pada 31 objek pemeriksaan sebesar Rp17,95 miliar, di antaranya KPU di wilayah Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Timur, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Tengah.

Permasalahan yang ditemukan antara lain bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak lengkap, tidak valid/sah dan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan, dan dokumen pertanggungjawaban berupa tanda terima tidak dibuat sesuai kondisi senyatanya. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp17,95 miliar.

Maka itu, BPK merekomendasikan Ketua KPU di wilayah provinsi agar memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyetorkan ke kas negara.

Permasalahan ketiga adalah pertanggungjawaban tidak akuntabel, selain perjalanan dinas, terjadi pada 35 objek pemeriksaan, di antaranya KPU Pusat, KPU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Permasalahan yang ditemukan antara lain bukti pertanggungjawaban belanja barang dan belanja operasional pada Badan Ad Hoc tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak valid. Selain itu, Badan Ad Hoc belum menyampaikan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Akibatnya, terdapat risiko penyalahgunaan dana operasional Badan Ad Hoc yang terlambat dipertanggungjawabkan, pengeluaran belanja tidak dapat diyakini keterjadiannya dan tidak dapat diyakini kesesuaian nilainya.

Maka, BPK merekomendasikan Ketua KPU Pusat dan Ketua KPU di wilayah provinsi agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi dan batas waktu penyampaian dokumen pertanggungjawaban belanja, dan meminta pejabat terkait untuk segera meminta dokumen pertanggungjawaban belanja.

Selain itu, menginstruksikan pelaksana kegiatan untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja untuk selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat Utama dan hasilnya dilaporkan kepada BPK.

(lav)

No more pages