Ditemukan juga jamu merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces yang diduga ditambahkan bahan kimia obat (BKO) parasetamol dan tadalafil.
Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan produk rumahan Rheumakap, bahan kemasan, label/etiket, alat/mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi untuk mengedarkan produk jadi, serta alat komunikasi. Nilai keekonomian temuan di Klaten ini mencapai nilai Rp2,84 miliar.
“Obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,”terangnya.
PPNS BBPOM di Semarang beserta Korwas PPNS Polda Jawa Tengah juga menggerebek tempat produksi dan gudang OBA ilegal dari 3 lokasi di Kabupaten Kudus pada 15 April 2025. Lokasi ini terletak di Gg. Jambu, Barongan, Kota Kudus serta di rumah dan gudang di Desa Burikan, Kota Kudus. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita OBA ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta.
OBA ilegal yang ditemukan di Kudus di antaranya Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung BKO diantaranya sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Di antara produk yang disita terdapat 66 item produk yang telah masuk dalam daftar peringatan publik (pubic warning) BPOM sebelumnya di antaranya Africa Black Ant, Anrat, Serbuk Brastomolo, dan Jakarta Bandung Plus.
Saat ini, perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan ahli masih dilakukan untuk penyelesaian dan penyelesaian perkara serta tindak lanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang (inisial Mnn), karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” jelas Tubagus Ade Hidayat lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti yang ditemukan telah disita dan diamankan oleh PPNS BPOM serta disimpan di gudang barang bukti BBPOM di Semarang. Selain ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia, petugas berproses untuk melakukan penarikan OBA ilegal dengan merek-merek sebagaimana tersebut di atas dari peredaran serta melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat serta jaringannya.
Temuan obat dan OBA ilegal dari wilayah Klaten dan Kudus ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat dan OBA yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(dec/spt)
































