Logo Bloomberg Technoz

BPK Sentil Antam Lamban Tarik Utang BRMS di Divestasi Dairi Prima

Redaksi
27 May 2025 16:05

Ilustrasi fasilitas pertambangan Bumi Resources. (Dok: BUMI)
Ilustrasi fasilitas pertambangan Bumi Resources. (Dok: BUMI)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Badan Pemerika Keuangan (BPK) menegur direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam lantaran lamban menarik utang yang dicatat PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

Utang BRMS yang dimaksud badan audit negara itu merujuk pada transaksi divestasi 20% saham Antam di PT Dairi Prima Mineral (DPM) pada 2018 lalu.

Saat itu, Antam sepakat untuk melepas 20% kepemilikannya di DPM kepada emiten tambang mineral grup Bakrie tersebut, dengan nilai divestasi US$57,30 juta atau ekuivalen Rp853,68 miliar.


Adapun, BRMS telah melakukan pembayaran tahap I dan mengangsur utang kontinjensi pajak divestasi saham tersebut senilai US$25,90 juta awalnya.

Hanya saja, BRMS belum melunasi pembayaran tahap II yang jatuh tempo tanggal 20 September 2020 senilai US$31,40 juta.