Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemerika Keuangan (BPK) menegur direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam lantaran lamban menarik utang yang dicatat PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).
Utang BRMS yang dimaksud badan audit negara itu merujuk pada transaksi divestasi 20% saham Antam di PT Dairi Prima Mineral (DPM) pada 2018 lalu.
Saat itu, Antam sepakat untuk melepas 20% kepemilikannya di DPM kepada emiten tambang mineral grup Bakrie tersebut, dengan nilai divestasi US$57,30 juta atau ekuivalen Rp853,68 miliar.
Adapun, BRMS telah melakukan pembayaran tahap I dan mengangsur utang kontinjensi pajak divestasi saham tersebut senilai US$25,90 juta awalnya.
Hanya saja, BRMS belum melunasi pembayaran tahap II yang jatuh tempo tanggal 20 September 2020 senilai US$31,40 juta.
Temuan itu menjadi bagian dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester II-2024 BPK yang diteken Kepala BPK Isma Yatun pada 27 Maret 2025.
“Selama pemeriksaan BPK, BRMS telah melunasi divestasi saham kepada Antam dalam tiga kali angsuran pembayaran total sebesar US$31,4 juta atau ekuivalen Rp511,91 miliar,” tulis BPK lewat IHPS dikutip Selasa (27/5/2025).
Ihwal keterlambatan penarikan piutang itu, BPK mengatakan, Antam tidak dapat menggunakan potensi dana yang ada untuk mendukung kepentingan bisnis perusahaan.
“Akibatnya Antam tidak dapat segera menggunakan pelunasan piutang lain-lain untuk kepentingan perusahaan,” tulis BPK.
Di sisi lain, badan audit negara itu meminta direksi Antam untuk lebih cermat dalam mengelola pelunasan piutang.
Selepas divestasi rampung, BRMS kini memegang 49% saham DPM. Sementara itu, sisa 51% saham lainnya dipegang oleh China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering & Construction Co. Ltd atau NFC China.
Lewat laman resmi BRMS, proyek Anjing Hitam dan Lae Jahe memiliki cadangan sekitar 11 juta ton bijih, dan menjadi salah satu deposit Zinc dengan kadar tertinggi di dunia (11,5% Zn dan 6,8% Pb).
DPM mengantongi kontrak karya yang berlokasi di Sumatra Utara yang akan dikembangkan lewat skema tambang bawah tanah, dengan konsesi tambang mencapai luasan 24.636 hektare (ha).
Adapun, izin produksi DPM telah disetujui pada Desember 2017 lalu sampai 2047 mendatang.
(naw)