BPK: Potensi Kerugian Negara Rp43,4 Triliun per Semester II 2024
Dovana Hasiana
27 May 2025 13:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun selama semester II-2024.
Menyitir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, penyelamatan tersebut di antaranya melalui potensi kerugian pada PT Timah Tbk dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID sebesar Rp36,14 triliun dan penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/kompensasi pada 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp1 triliun antara lain MIND ID sebesar Rp507,64 miliar; PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp201,67 miliar; Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4,32 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp4,37 miliar; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp8,38 miliar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,23 miliar.
"Selama semester 2 tahun 2024 BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar 43,43 triliun rupiah," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi, di antaranya melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun dan perhitungan kerugian negara dengan nilai kerugian sebesar Rp2,83 triliun dan pemberian rekomendasi bersifat strategis.