WIUP Timah Berantakan, BPK Sebut TINS Berpotensi Rugi Rp34,49 T
Redaksi
27 May 2025 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan potensi kerugian pada PT Timah Tbk (TINS) mencapai Rp34,49 triliun akibat potensi kehilangan sumber daya timah di wilayah kerja perseroan.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, BPK menyebut PT Timah tidak mampu melakukan pengamanan sumber dayanya, sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) TINS.
Hal itu terindikasi dari kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang terbesar di Indonesia untuk sektor timah, tetapi produksinya tidak sesuai dengan luasan IUP yang dimiliki.
Pengamanan area penambangan yang tidak optimal tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kehilangan sumber daya timah pada periode 2013—semester I-2023.
“Hal ini mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah Tbk,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (27/5/2025).





























