Logo Bloomberg Technoz

“SP, tersangka utama selaku pemilik usaha dengan tujuh karyawan memproduksi skincare GlowGlowing dengan cara membeli bahan baku skincare serta memasukan kemasan, kemudian menjual online melalui Shopee dengan nama toko ‘Pusat Glowing Store dan Lazada dengan nama Glow Solution,” terang Mustofa  dalam keterangan pers dikutip Selasa (27/5/2025).

Menyoal kemudahan komplotan yang memasarkan racikan skincare palsu di platform Lazada, juru bicara marketplace ini menyampaikan bahwa perusahaan "telah menerapkan kebijakan dan proses pengawasan ketat untuk mencegah penjualan barang terlarang, dan tim kami secara rutin meninjau aktivitas penjual dan pelanggan di platform untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di Lazada."

Lazada klaim telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan penjual terkait. Perusahaan juga "siap bekerja sama dengan pihak berwajib dalam proses investigasi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi barang terlarang, jika diperlukan."

Atas setiap temuan produk yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelanggaran produk berbahaya atau dilarang, Lazada, perusahaan grup Alibaba ini mengaku segera mengambil tindakan seperti menurunkan produk hingga pemberian sanksi, atau menutup toko secara permanen.

Shopee, perwakilan perusahaan belum memberikan respons atau klarifikasi atas temuan dari Polres Metro Bekasi pada Senin (26/5/2025).

Peredaran Meningkat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyatakan bahwa peredaran kosmetik ilegal meningkat 10 kali lipat didorong oleh masifnya konten review produk secara online. Kategori ilegal tidak hanya produk palsu, namun juga tidak memiliki izin edar, dilarang/berbahaya, serta skincare beretiket biru dan injeksi kecantikan -seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter- namun marak dijual di e-commerce

Selama awal tahun ini jumlahnya mencapai Rp31,7 miliar, hasil intensifikasi pengawasan kosmetik lembaga negara tersebut. Sementera pada periode yang sama sebelumnya angkanya ada di Rp2,8 miliar, disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan pengawasan niaga selalu dilakukan secara intensif  bersama dengan lintas sektor, termasuk BPOM. Moga mengimbau pengusaha yang bermain-main dalam melakukan usahanya, untuk menghentikan perilaku curang tersebut.

“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek. Ada 4.334 item dengan 205.133 pieces kosmetik mengandung bahan dilarang, termasuk skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan, tanpa izin edar, cara penggunaan yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, dan produk kedaluwarsa,” tutur Taruna bulan Februari lalu.

Pelaku kerap memakai dua modus; nomor izin edar fiktif dan bukan diterbitkan oleh BPOM; melamporkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin. Modus tersebut dipakai untuk mengelabui konsumen. BPOM menjanjikan akan menindak secara serius.

Skincare salah satu produk yang mencatatkan pertumbuhan signifikan di layanan marketplace, dimana data Shopee menyatakan untuk salah satu skincare pada rentang April-Juni 2022 mencatatkan penjualan Rp25,3 miliar. Di TikTok Shop bahkan selama periode 2024 hingga awal 2025, kategori perawatan & kecantikan memberi kontribusi atas 69% dari total transaksi. 

(prc/wep)

No more pages