Logo Bloomberg Technoz

KPK: Pejabat Kemnaker Terima Rp53 M dari Pemerasan TKA

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 May 2025 11:30

Petugas memeriksa barang bukti kasus korupsi di lingkungan Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas memeriksa barang bukti kasus korupsi di lingkungan Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53 miliar, yang berasal dari pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Para agen diwajibkan membayar sejumlah biaya tak resmi saat mengurus dokumen perizinan TKA di Kemnaker.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemerasan tersebut berlangsung sejak 2019. Kendati begitu, lembaga antirasuah tersebut mengklaim belum bisa mengungkapkan pihak-pihak mana saja yang menikmati aliran dana tersebut.

“KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen ijin TKA di kementerian ketenagakerjaan. Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/5/2025).


Kemarin, penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat di Kemnaker dan mendalami aliran uang hasil pemerasan dari agen TKA tersebut. Belum diketahui apakah pihak-pihak yang diperiksa turut mengetahui aliran dana tersebut atau tidak.

Para saksi yang diperiksa yakni, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021 sd 2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 s.d. 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 s.d. 2025, Putri Citra Wahyoe.