Selain itu Ia juga menyoroti isu pendidikan vokasi, riset tekstil terapan serta adopsi teknologi. Undang-undang tersebut juga menurutnya diperlukan sebagai bentuk regulasi dan perlindungan pasar, pembiayaan dan investasi, ekspor dan branding nasional, perizinan, energi dan logistik.
Apalagi menurutnya saat ini industri TPT menghadapi berbagai tantangan diantaranya impor ilegal, proteksionisme global dan juga sumber daya manusia serta infrastrtuktur yang perlu diperkuat.
Sehingga Ia memandang perlu untuk adanya undang-undang khusus tekstil sehingga regulasi dapat tersebar sehingga menimbulkan fragmentasi peraturan dan harmonisasi kebijakan untuk industri jangka panjang.
Dalam rapat tersebut juga disebutkan bahwa saat ini 20% industri manufaktur Indonesia bergantung pada tekstil. Selain itu, terdapat sekitar 5 juta pekerja yang hidup dari industri tersebut.
(ain)