Temui DPR, Asosiasi Dorong Undang-Undang Khusus Tekstil
Lisa Listiani
26 May 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pengusaha tekstil Indonesia yang tergabung dalam Asoasiasi Pertekstilan Indonesia (API) menemui Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meminta undang-undang yang dikhususkan untuk industri tekstil.
Mereka beranggapan perlu regulasi memaksimalkan sinergitas hukum, jaminan konsumen dan produsen sekaligus penyerapan dari tenaga kerja.
Terlebih, industri tekstil ini menurut para pengusaha saat ini masih dipandang sebelah mata, lantaran kini Indonesia sudah memiliki kementerian perumahan dan kementerian pangan, namun Indonesia justru tidak memiliki kementerian sandang.
“Karena tidak seperti sektor lain, sektor TPT belum memiliki undang-undang sektoral yang menjadi payung, akibatnya perkembangan industri bersifat reaktif, bukan strategis jangka panjag. Penyusunan undang-undang pertekstilan nasional atau rencana industri tekstil (RIT) yang mengikat lintas kementerian dan daerah ini sangat diperlukan pimpinan,” kata Jemmy Kartiwa, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Senin (26/5/2025).
Jemmy menyebut undang-undang tersebut diperlukan oleh industri tekstil untuk melindungi rantai pasok industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia yang didukung untuk penggunaan bahan baku dalam negeri sehingga produk akhir TPT Indonesia yang memiliki nilai added value yang lebih tinggi. Ia juga mengatakan hal ini untuk menyusun roadmap yang jelas dan terukur.