Bloomberg Technoz, Serpong – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perbaikan smelter katoda tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di Manyar, Gresik, Jawa Timur yang terbakar pada Oktober 2024, rampung bulan ini.
Bahlil diketahui telah menerima kunjungan pimpinan PTFI di kantor Kementerian ESDM pada Senin (19/5/2025).
Dia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut Freeport melaporkan akan mempercepat target operasional smelter tersebut, dari sebelumnya September menjadi Juni tahun ini.
Sementara itu, perbaikannya selesai pada Mei atau bulan ini.
"Freeport kemarin mereka melaporkan kepada saya bahwa smelter mereka yang tadinya selesai September, itu bulan ini sudah selesai. Juni itu sudah mulai," kata Bahlil ditemui di sela kegiatan 49th IPA Convex di ICE BSD, dikutip Kamis (22/5/2025).

Bahlil menyebut saat ini PTFI sudah memulai operasional smelter, tetapi masih membutuhkan waktu setidaknya 2—3 minggu sampai bisa mengolah konsentrat tembaga menjadi katoda.
“Sekarang sudah mulai pemanasan. Akan tetapi, tungkunya itu kan butuh 2—3 minggu. Jadi mulai masuk bahan berkonsentratnya pada Juni,” ucapnya.
Freeport diizinkan untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga pada 2025, setelah perseroan menghadapi keadaan kahar akibat smelter katodanya di Manyar, Gresik, Jawa Timur terbakar pada 14 Oktober 2025.
Bahlil sebelumnya menyebut izin ekspor Freeport akan ditinjau secara berkala tiap enam bulan, sedangkan perbaikan smelter perseroan akan dievaluasi rutin tiap tiga bulan.
Atas kebijakan perpanjangan ekspor tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9/2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Saat ini, PTFI mendapatkan izin ekspor sebanyak 1,4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) sampai dengan 16 September 2025. Izin ekspor yang diberikan kepada Freeport berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal rekomendasi ekspor diberikan.
“[SPE] berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan. Volume ekspor diberikan sesuai rekomendasi Kementerian ESDM, yaitu sekitar 1,4 juta wmt,” tutur Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha Ansari.
(mfd/wdh)