"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," ujar manajemen.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka awal dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Kejaksaan mengklaim telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang ahli untuk memastikan penyaluran kredit dari dua bank pelat merah milik pemerintah daerah tersebut mengandung unsur tipikor. Penyidika Jampidsus pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
"Adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Ismanti Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (21/05/2025).
(ain)





























