Logo Bloomberg Technoz

DPR Janjikan Undang-Undang Angkutan Online

Lisa Listiani
21 May 2025 18:00

Ratusan pengemudi ojol dan taksi online berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ratusan pengemudi ojol dan taksi online berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan Undang-Undang Angkutan online di hadapan para pengemudi online. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR dengan perwakilan pengemudi online yang dilaksanakan pada Rabu (21/05/2025).

“Perlu kami sampaikan, kami dapat perintah untuk memulai pembahasan undang-undang angkutan online, bukan hanya komisi V domainnya, sistemnya di komdigi di komisi I , hubungan kerja di komisi IX, sistem pembayarannya di komisi XI, nanti ada juga Kemenkumham” kata Lasarus,Ketua Komisi V DPR RI dalam rapat tersebut.

Lasarus berjanji Komisi V akan bekerja cepat untuk menyiapkan naskah ini. Ia juga  mengatakan bahwa pertemuan hari ini dilakukan untuk membantu Komisi V dalam menyusun draft mengenai transportasi online.

Sebagai informasi, peraturan mengenai transportasi online ini sebelumnya sudah diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor KP 1001 tahun 2022 terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang perubahan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi yang menggantikan KP 667 tahun 2022.

Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) 118 Tahun 2018 juga mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, termasuk taksi online. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya (PM 108) dan mengatur berbagai aspek taksi online, seperti kriteria kendaraan, pengemudi, tarif, dan izin operasional.

Keluhan Pengemudi Ojek Online