Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan Undang-Undang Angkutan online di hadapan para pengemudi online. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR dengan perwakilan pengemudi online yang dilaksanakan pada Rabu (21/05/2025).

“Perlu kami sampaikan, kami dapat perintah untuk memulai pembahasan undang-undang angkutan online, bukan hanya komisi V domainnya, sistemnya di komdigi di komisi I , hubungan kerja di komisi IX, sistem pembayarannya di komisi XI, nanti ada juga Kemenkumham” kata Lasarus,Ketua Komisi V DPR RI dalam rapat tersebut.

Lasarus berjanji Komisi V akan bekerja cepat untuk menyiapkan naskah ini. Ia juga  mengatakan bahwa pertemuan hari ini dilakukan untuk membantu Komisi V dalam menyusun draft mengenai transportasi online.

Sebagai informasi, peraturan mengenai transportasi online ini sebelumnya sudah diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor KP 1001 tahun 2022 terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang perubahan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi yang menggantikan KP 667 tahun 2022.

Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) 118 Tahun 2018 juga mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, termasuk taksi online. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya (PM 108) dan mengatur berbagai aspek taksi online, seperti kriteria kendaraan, pengemudi, tarif, dan izin operasional.

Keluhan Pengemudi Ojek Online

Dalam rapat tersebut, sejumlah keluhan dikemukakan oleh para pengemudi online. Salah satunya oleh Igun Wicaksono Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Igun menyebut, keluhan utamanya adalah mengenai biaya aplikasi yang bahkan mencapai hampir 50%.

Ia menuntut potongan biaya aplikator hanya 10%. Menurutnya hal ini diakibatkan aplikator yang kerap kali melanggar  Permen Nomor KP 1001 tahun 2022.

“Mereka sudah ditentukan regulasi dari kemenhub, untuk roda dua ya maksimal 20% di kemenhub KP 1001 [Permen Nomor KP 1001 tahun 2022] namun bertahun2 dari semenjak 1001 itu keluar hingga saat ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga mencapai hampir 50% kata Igun.

Dia mengatakan bahwa pengemudi ojek online sudah melakukan diskusi dengan kementerian perhubungan, namun Ia menganggap bahwa pertemuan tersebut tak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan pengemudi ojek online. Ia juga mengancam akan medatangkan massa yang lebih besar lagi apabila tuntutan mereka tidak didengar.

“Tadi bapak pimpinan menyebutkan, karena offbid masal ada terjadi kerugian kehilangan aplikator Rp187,95 miliar dalam 1 hari, maka kita siap memberikan mereka hukuma lebih besar lagi, kami mohon kepada komisi v, agar menekankan pada menteri perhubungan, bulan Mei sudah direvisi potongan biaya aplikasi.” tegas Igun.

Sementara itu, Ade Armansyah, dari Kelompok Korban Aplikator mengatakan bahwa tuntutan ini terjadi karena tidak pernah ada diskusi antara aplikator dengan mitra untuk menentukan harga, insentif dan promo.

“Yang saat ini terjadi mereka suka-suka dengan nyebut paket hematnya mereka,sehemat miungkin,tapi mereka tidak pernah mau bantu kita untuk mengatasi keuangan kita” kata Ade.

Ade juga menyebut saat ini aplikator tidak memperhatikan beban operasional pengemudi dengan menentukan argo sebesar Rp3.300 per kilometernya. Dia menuntut aplikator untuk duduk bersama dengan pengemudi untuk berdiskusi.

“Singkat cerita mereka tidak pernah mengajak kami bicara dan kami tidak tahu variabel apa terciptanya argo yang mereka kasih ke kami, makanya kami minta sama mereka kalau mereka mau untung 10%, kami harus untung 10%, kalau dari itungan kami per 10 km kami rugi Rp12 ribu. Kalau mereka boleh untung 20%, masa kami ngga boleh untung 10%.” pungkasnya. 

(ell)

No more pages