Transaksi peminjaman tersebut dilakukan untuk membiayai kebutuhan masing-masing anak perusahaan, termasuk kebutuhan modal kerja. Struktur perjanjian fasilitas sebagaimana yang diuraikan diatas akan memungkinkan anak usaha memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
Atas pelaksanaan perjanjian fasilitas tersebut, TOWR klaim tidak memiliki dampak negatif atau merugikan perusahaan dalam kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan.
(dhf)
No more pages