Logo Bloomberg Technoz

Dia menilai, namanya kerap digunakan para terdakwa untuk memperkuat praktiknya di hadapan para pemilik situs judol. Seolah-olah, kata dia, praktik tersebut aman karena mendapat persetujuan atau restu dari menteri.

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," ucap Budi Arie.

Dia mengklaim, justru baru mengetahui tentang praktik pengamanan situs judi online tersebut usai dibongkar Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya. Dalam penyidikan kasus tersebut, kata dia, juga tak pernah ada bukti aliran dana tersebut.

"Tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," kata pendiri Relawan Projo tersebut.

Mengutip dari sejumlah sumber media lokal, Senin (19/5/2025) dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diadili pada persidangan, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat unsur perjudian.

Jaksa juga turut memaparkan praktik pengamanan situs judi online ini melibatkan sejumlah pegawai Kemenkominfo. Termasuk Budi Arie yang menjabat sebagai menteri.

Dalam perjalanan kasus ini, tarif penjagaan situs meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp4 juta hingga menjadi Rp8 juta per website. Jumlah situs yang diamankan pun membengkak, hingga mencapai ribuan situs pada 2024.

Pada salah satu pertemuan, para terdakwa akhirnya sepakat pembagian jatah uang perlindungan akses judol yaitu Adhi Kismanto menerima 20%; Zulkarnaen Apriliantony menerima 30%; dan Budi Arie Setiadi sebesar 50%. 

Pada Mei 2024, tercatat ada 3.900 situs yang dijaga, dengan nilai total mencapai Rp48,75 miliar. Dalam catatan pembagian uang yang disiapkan terdakwa Alwin, terdapat kode “PM” yang mengacu pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

(azr/frg)

No more pages