Selain itu, rata-rata pengguna di Indonesia menerima 10 panggilan spam per bulan. Dari total panggilan spam, sebanyak 59% diklasifikasikan sebagai panggilan mengganggu (misalnya penawaran produk atau jasa yang tidak diinginkan), 2% berupa upaya penipuan, dan sisanya merupakan panggilan lainnya.
Angka ini juga membuat Indonesia menjadi negara pertama tingkat spam tertinggi di dunia, sekaligus mengalahkan Chile (59%) yang pada kuartal III-2023 mencapai 57%, sementara Indonesia saat itu berada di posisi kedua dengan sebanyak 56,5% panggilan spam.
Tingkat Panggilan Spam Tertinggi di Kawasan Asia/Pasifik Kuartal IV-2023:
1. Indonesia : 61%
2. Hong Kong : 60%
3. Filipina : 36%
4. Australia : 28%
5. Singapura : 27%
6. Malaysia : 19%
7. Turki : 17%
8. Thailand : 16%
9. India : 12%
10. Israel : 10%.
Tanggapan Pemerintah Indonesia
Maraknya telepon spam ini menjadikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencan menyusun aturan baru untuk menekan lonjakan panggilan spam, khususnya yang mengarah pada penipuan digital. Menteri Meutya Hafid sebut, pihaknya akan memperketat tata kelola kartu SIM untuk menekan penyalahgunaan nomor telepon, sejalan dengan kian maraknya jumlah panggilan tidak dikenal atau telepon spam.
"Jadi ketika kita mengatur [soal SIM] itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, diantaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutahiran data oleh operator," jelas Meutya di Istana Negara, Kamis (15/5/2025).
Kementerian Komdigi disebutnya menargetkan aturan ini mulai berlaku dalam waktu dekat, untuk memastikan perlindungan lebih baik terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat penipuan digital. Lebih lanjut, Komdigi juga mendorong masyarakat, khususnya pengguna ponsel dengan fitur embedded Subscriber Identity Module (eSIM) untuk beralih ke teknologi tersebut.
Meski tidak bersifat wajib, migrasi ke eSIM dinilai dapat meningkatkan keamanan data pengguna karena proses verifikasi identitas menggunakan data biometrik, Meutya menjelaskan.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 315 juta kartu SIM yang beredar di Indonesia, sementara jumlah penduduk saat ini sekitar 280 juta jiwa. Oleh karena itu, Meutya menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap selisih jumlah tersebut, termasuk potensi penyalahgunaan.
Adapun terkait asal usul spam call, Meutya mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut. "Kita sedang kerjasama dengan operator, jadi data-data SIM card itu yang kita lakukan juga, kita mendorong operator untuk melakukan pendataan ulang, pemutahiran data. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan."
Ia menambahkan bahwa operator seluler akan diminta memberikan laporan berkala terkait kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan SIM card.
-Dengan asistensi Azura Yumna Ramadani Purnama dan Whery Enggo Prayogi.
(prc/wep)