Bloomberg Technoz, Jakarta - Investasi merupakan aktivitas ekonomi yang melibatkan penanaman uang atau aset dengan harapan memperoleh keuntungan di masa mendatang. Namun, di balik peluangnya, investasi juga menyimpan risiko, terutama bila berhadapan dengan investasi ilegal atau bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok investasi yang kian marak, terutama di era digital saat ini.
Kasus yang belum lama terungkap oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) adalah dugaan kerugian Rp18 miliar atas sindikat investasi bodong Morgan Asset Group.
OJK bersama Satgas telah lakukan penindakan hukum tadi dan korbannya sudah banyak juga ya dan sebesar Rp18 miliar, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Mengutip dari instagram resmi OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdogi) keduanya memaparkan sejumlah cara atau tips untuk mengetahui investasi bodong guna menghindari jebakan keuangan ini:
1. Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.
Investasi bodong kerap berasal dari entitas yang tidak memiliki latar belakang usaha jelas, tidak terdaftar di OJK, dan tidak bisa menunjukkan bagaimana dana masyarakat dikelola. Kredibilitas dan transparansi bisnis sangat minim.
2. Janji bonus dari perekrutan anggota baru (member get member)
Skema ini mirip dengan skema ponzi atau piramida, di mana keuntungan didapat bukan dari aktivitas investasi, melainkan dari uang anggota baru. Pelaku akan mendorong anggota lama untuk merekrut investor lain dengan iming-iming bonus.
3. Memanfaatkan tokoh , public figure, influencer
Investasi ilegal sering mencatut nama dan foto public figure untuk menarik perhatian. Penawaran dilakukan melalui media sosial, grup WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya tanpa penjelasan jelas mengenai produk atau risiko investasi.
4. Janji investasi yang tidak ada risiko (free risk)
Waspadai jika ada pihak yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Dalam dunia investasi yang legal, tidak ada keuntungan pasti, apalagi tanpa potensi kerugian.
5. Kenali legalitas
Ciri paling penting: entitas investasi tidak memiliki izin resmi dari regulator seperti OJK. Masyarakat sebaiknya selalu melakukan pengecekan ke situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi sebelum menanamkan dana.
OJK menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus digencarkan, terutama karena korban investasi ilegal terus bertambah. Per April 2025, OJK mencatat lebih dari 2.300 aduan terkait praktik keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi bodong.
"Dari total tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman uang ilegal, dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Friderica.
Sejalan dengan hal ini, OJK lantas memberikan tips agar masyarakat terhindar dari investasi bodong ini:
- Pastikan hanya mengunjungi situs resmi perusahaan/lembaga jasa keuangan
- Tidak klik tautan sembarang apalagi dari pihak yang tidak dikenal
- Tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan hasil besar
- Pastikan selalu legalitas perusahaannya, pastikan perusahaan atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
(prc/wep)