Bersiap, Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10% per 17 Mei 2025
Sultan Ibnu Affan
14 May 2025 17:58

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menjadi sebesar 10% dari harga referensi CPO yang diatur Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, tarif PE CPO yang berlaku adalah sebesar 7,5% dari harga referensi.
Adapun, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, sebagai bagian dari tujuan peningkatan produktivitas perkebunan sawit dalam negeri.
Adapun, tarif PE CPO yang baru tersebut berlaku efektif per 17 Mei 2025, alias 3 hari sejak tanggal diundangkan pada 14 Mei 2025.
Aturan itu juga ditujukan guna dapat "memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani," yang juga menajdi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah digalakkan pemerintah.

































