Logo Bloomberg Technoz

Anggito menyampaikan, kondisi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) juga dalam tren yang positif. "Sekarang karena kita sudah punya [sistem perpajakan digital] Coretax, kita melakukan disiplin atas restitusi. Sudah jauh lebih bagus, jadi ada kepastian dunia usaha," ujarnya.

Kemenkeu melaporkan penerimaan PPh Pasal 21 adalah Rp21,5 triliun pada Maret 2025. Angka ini tumbuh 3,3% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan Rp20,8 triliun pada Maret 2024. Sementara, PPN dalam negeri tercatat Rp53 triliun pada Maret 2025, tumbuh 8% (yoy).

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggito mengeklaim penerimaan pajak mengalami pertumbuhan hingga April 2025, berbanding terbalik dengan data yang dibocorkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggito mengatakan, instansinya saat ini akan segera melakukan pertukaran data untuk menyajikan data yang akurat terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per April 2025 melalui Asset and Liability Committee (ALCO). Terlebih, data realisasi APBN hingga April 2025 baru akan terkumpul pada 15 Mei 2025.

"[Penerimaan pajak per April] tumbuh. Angkanya tidak seburuk itu, saya sudah sampaikan Maret dan April itu positif semuanya. Nanti ALCO nya akan segera kita lakukan karena 15 Mei data April terkumpul semuanya rinci," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun membeberkan data kinerja penerimaan pajak hingga April 2025 yakni sebesar Rp451,1 triliun. Angka ini merosot 27,73% secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Selain itu, penerimaan pajak bruto tercatat baru Rp627,54 triliun per April 2025. Angka ini terkontraksi 14,6% (yoy) bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Pada periode yang sama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tercatat Rp176,43 triliun atau tumbuh sebesar 59,47% (yoy).

Paparan data itu disampaikan oleh Misbakhun saat melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada hari ini, Rabu (7/5/2025).

"Jadi Bapak [Suryo] nanti cek laporan [penerimaan pajak hingga April 2025] sama dengan [data] di kantor [DJP]. Namun, tidak usah ditanya pak, saya dapat dari mana," ujar Misbakhun dalam RDP dengan Dirjen Pajak Kemenkeu, Rabu (7/5/2025).

Misbakhun tidak menjelaskan dengan lengkap sumber data penerimaan pajak hingga April 2025. Hal yang terang, Misbakhun mencari data tersebut karena data yang ditampilkan oleh Suryo hanya mencakup penerimaan pajak hingga Maret 2025.

(dov/wep)

No more pages