"Padahal sebenarnya bisa saja pengamanan tertutup. Nggak usah ramai-ramai, misalnya pakai pakaian sipil atau apa. Ini dengan keluarnya Telegram, maka publik melihat. Ini pengamanan oleh satuan tempur dan atau satuan bantuan tempur," kata dia.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram Nomor: TR/4/22/2025 pada 5 Mei 2025; kemudian Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, TNI AD akan mengerahkan sejumlah personil untuk menambah pengamanan di kantor-kantor kejaksaan. Bahkan, jika personil TNI AD kurang di suatu wilayah tertentu, Panglima TNI memerintahkan adanya bantuan dari TNI AL atau TNI AU.
TNI setidaknya akan mengirimkan satu satuan setingkat peleton atau SST yang berisi sekitar 30 personil untuk menjaga keamanan di setiap Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati. Sedangkan pada tiap Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari, TNI akan mengirimkan sebanyak satu regu yang berisi 10 personil.
(mef/frg)





























