Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset nampaknya masih akan panjang. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaganya dan pemerintah akan membahas soal draf RUU tersebut usai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Pada saat ini, Komisi III DPR masih dalam taraf pembahasan awal revisi KUHAP tersebut. 

“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan, Rabu (07/05/2025).

Politikus PDIP tersebut mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa. DPR pun berniat untuk lebih dulu menerima masukkan dari sejumlah kelompok dan kalangan masyarakat tentang rumusan beleid baru tersebut.

“Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” kata dia.

(azr/frg)

No more pages