Logo Bloomberg Technoz

Alasan Prabowo Belum Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 May 2025 16:50

Swafoto Puan Maharani dengan Presiden Prabowo di Hari Buruh Internasional (Dok. Instagram @puanmaharaniri)
Swafoto Puan Maharani dengan Presiden Prabowo di Hari Buruh Internasional (Dok. Instagram @puanmaharaniri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi isyarat Presiden Prabowo Subianto bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Hal ini bisa dilakukan jika rancangan atau RUU Perampasan Aset tak juga dibahas atau disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut dia, Prabowo masih ingin menyerahkan proses penyusunan beleid tersebut melalui mekanisme umum yaitu pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Hal ini juga yang membuat presiden meminta para menterinya terus melakukan komunikasi dengan DPR agar RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas.

“Untuk sementara belum. Untuk Sementara belum. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (09/05/2025).

Menurut dia, Prabowo membuktikan diri serius untuk menggolkan RUU Perampasan Aset. Kata dia, rancangan beleid tersebut adalah salah satu materi yang dilontarkan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik anggota koalisi pemerintah atau KIM Plus. Hal tersebut sekaligus suatu pesan agar anggota parpol koalisi di DPR segera memberikan respon dengan membahas rancangan beleid tersebut.

“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” ujar dia.