Kementerian Keuangan melaporkan realisasi PNBP Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) adalah Rp23,7 triliun per kuartal I-2025. Perinciannya, Rp17,1 triliun berasal dari royalti batu bara dan Rp6,6 triliun berasal dari nonroyalti batu bara.
Angka tersebut turun 7,42% secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan dengan Rp25,6 triliun pada kuartal I-2024.
Dengan demikian, Jiddan melontarkan beberapa pertanyaan kepada Suahasil dalam agenda tersebut, di antaranya adalah bagaimana evaluasi pemerintah atas kebijakan insentif PNBP tersebut; batas waktu atau kriteria pencabutan insentif bila inventasi hilirisasi ini tidak kunjung direalisasikan; hingga langkah untuk memitigasi hilangnya pendapatan negara selama insentif ini masih berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil tidak memberikan tanggapan spesifik kepada pertanyaan Jiddan. Namun, dalam paparannya saat agenda berlangsung, Suahasil memaparkan bahwa salah satu insentif PNBP adalah kebijakan tarif royalti 0% untuk mendorong hilirisasi batu bara.
Saat ditemui usai rapat, Suahasil memastikan bahwa kebijakan insentif tarif PNBP 0% untuk hilirisasi batu bara sudah berjalan.
"Sudah," ujar Suahasil saat ditanya apakah insentif tarif PNBP 0% untuk hilirisasi batu bara sudah berjalan.
Pada akhir 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan rencana pemberian tiga insentif baru untuk menyegarkan investasi di bidang penghiliran batu bara di dalam negeri.
Bambang Suswantono, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah mengupayakan percepatan penghiliran sektor batu bara sebagai salah satu jalan untuk mencapai misi Indonesia Emas pada 2045.
Untuk memacu lebih banyak produk derivatif batu bara, Bambang menyebut pemerintah menyiapkan tiga insentif bagi perusahaan tambang komoditas fosil tersebut yang berkomitmen melakukan penghiliran.
Pertama, insentif pengurangan tarif royalti batu bara hingga 0% khusus untuk proyek-proyek gasifikasi batu bara.
Kedua, insentif pengaturan harga batu bara khusus untuk meningkatkan nilai tambah atau proses gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang.
“Ketiga adalah masa berlaku izin usaha pertambangan [IUP] batu bara yang dikhususkan pada batu bara untuk gasifikasi, yang bakal diberikan sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batu bara," ujar Bambang.
(dov/wdh)































