Ormas Bermasalah Diancam Sanksi Pidana dan Penghentian Dana Hibah
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar hukum dapat dikenakan sanski pidana hingga pencabutan status legal ormas tersebut. Hal ini bisa menyebabkan keputusan penyaluran dana dana hibah kepada organisasi tersebut akan diberhentikan.
Hal tersebut diungkap saat dia membeberkan fungsi dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas; atau Satgas Antipremanisme - dipimpin Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
“Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya? Ya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya mendapat dana hibah,” kata Tito kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dia menjelaskan, kementeriannya merupakan salah satu anggota dari Satgas besutkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Polkam) Budi Gunawan. Nantinya, Satgas tersebut akan menggalakan penegakan aturan yang sudah ada terkait keormasan.
Menurut dia, ormas merupakan badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum). Apabila ormas berbadan hukum dan melanggar aturan pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum.