Selain itu, izin keormasan yang dimiliki dapat dicabut oleh Kemenkum sehingga ormas tersebut tak lagi resmi. “Kalo sanksinya pelanggaran pidana, otomatis yangg menegakkan dari penegak hukum, kepolisian terutama,” ujar dia.
Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, lanjut Tito, maka jika melanggar aturan yang akan memberikan sanksi administratifnya yakni Kemendagri. Namun, jika ormas terkait melanggar pidana maka tetap ditindak aparat penegak hukum.
“Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa,” kata Tito.
Adapun, Budi Gunawan telah menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak tegas berbagai bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” kata Budi, dalam keterangan resminya, kemarin.
Dalam kaitan itu, Budi menyoroti sejumlah ormas bermasalah telah menganggu iklim investasi dan menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.
Nantinya, akan terdapat kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan ormash-ormas bermasalah tersebut.
(azr/frg)































