Kedua, realisasi PNBP nonmigas juga mengalami kontraksi yang dalam, yakni 7,6% (yoy) menjadi Rp25,7 triliun hingga 31 Maret 2025. Adapun, PNBP SDA Minerba terkontraksi dipengaruhi kinerja penerimaan royalti batu bara yang menurun dampak penurunan produksi batu bara disebabkan kondisi cuaca yang buruk akhir 2024. Selain itu, PNBP SDA kehutanan, kelautan perikanan dan panas bumi terkontraksi 10,2% (yoy).
Ketiga, realisasi PNBP KND sebesar Rp10,88 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini hanya sebesar 12,1% dari target Anggaran Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp90 triliun. Selain itu, realisasi tersebut terkontraksi 74,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Rp42,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sampai Maret, tidak terdapat tambahan setoran PNBP KND, mengingat telah ditetapkannya UU NOmor 1 Tahun 2025, maka setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpindah ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Keempat, realisasi pendapatan PNBP lainnya adalah Rp37,23 triliun per 31 Maret 2025. Angka ini terkontraksi 12,75% (yoy) dibandingkan Rp42,68 triliun per 31 Maret 2024. Penurunan PNBP Lainnya dipicu oleh perlambatan PNBP K/L 13,01% serta kontraksi PNBP Penjualan Hasil Tambang yang terkontraksi 11,7% (yoy).
Kelima, realisasi pendapatan BLU juga terkontraksi 4,3% (yoy) menjadi Rp17,1 triliun per kuartal I-2025. Hal ini dipicu oleh pendapatan dana kebun sawit yang turun 21,12% (yoy) karena pungutan ekspor untuk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2025 sesuai PMK 65/2024; pendapatan jasa layanan perbankan BLU turun 34,55% (yoy); pendapatan jasa layanna pendidikan turun 2,8% (yoy) sebagai dampak pemecahan K/L baru yang mengakibatkan keterlambatan pengesahan pendapatan jasa layanan pendidikan.
(lav)





























