Selain itu, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan penerimaan PNBP kementerian/lembaga melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian (plat premium).
Selanjutnya, optimalisasi PNBP barang milik negara minerba komoditats bauksit di wilayah Kepulauan Riau. Terakhir, penegakan hukum di sektor lingkungan hidup atau non-sumber daya alam (SDA).
Namun, Suahasil mengatakan hasil atau kaliber dari upaya tambahan PNBP tersebut hanya mencapai ratusan miliar dan tidak mencapai Rp1-2 triliun.
"Ini bukan tiba-tiba kemudian bisa menjadi terlalu besar, tetapi semoga bisa meningkatkan PNBP kita ke depannya," ujarnya.
Selain itu, Kemenkeu juga memiliki program bersama (joint program) yang juga melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghubungkan kepatuhan pajak, kepatuhan di kepabeanan dan cukai dan termasuk di PNBP.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga mengatakan pemerintah tidak lagi menerima pembayaran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PNBP KND setelah Januari 2025.
Hal ini terjadi usai penetapan Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Sekadar catatan, melalui beleid tersebut, dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025," katanya.
Suahasil melaporkan realisasi PNBP KND sebesar Rp10,88 triliun hingga 31 Maret 2025. Realisasi PNBP tersebut berasal dari pembayaran dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk tahun buku 2024 pada Januari 2025. Dengan kata lain, negara terakhir kali menerima dividen pada Januari 2025.
Realisasi ini hanya sebesar 12,1% dari target Anggaran Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp90 triliun. Selain itu, realisasi tersebut terkontraksi 74,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Rp42,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, realisasi PNBP per 31 Maret 2025 adalah Rp115,9 triliun atau setara 22,6% terhadap APBN. Perinciannya, PNBP Sumber Daya Alam Migas Rp24,9 triliun; SDA nonmigas Rp25,7 triliun; KND Rp10,9 triliun; PNBP lainnya Rp37,2 triliun; Badan Layanan Umum Rp17,1 triliun per kuartal I-2025.
(lav)





























